Ditemukan 8899 data
- Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
- Apabila terdapat perlawanan terhadap eksekusi putusan Pengadilan Agama tentang Kepemilikan obyek sengketa (derden verzet) yang Perlawanannya bukan sebagai pihak dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama tersebut, maka perlawanan diajukan ke ... [Selengkapnya]
- Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
- Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenanganPengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dariTransaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
193 — 130
Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini melainkan kewenangan Pengadilan Negeri Tabanan;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 600.000,00.,- (.enam ratus ribu rupiah .) ;
FERRY HENDRA KAMASI
Tergugat:
BFI FINANCE CABANG BITUNG
Turut Tergugat:
Otoritas Jasa Keuangan Sulut
123 — 87
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat terkait Eksepsi kewenangan Pengadilan Negeri Bitung;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bitung tidak berwenanguntuk mengadili perkara tersebut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp690.000,- (enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
1.GEORGE IRAWAN M.
2.YOSIE ERAWATI TIRTHA
Tergugat:
AMAN RISWANDI
260 — 176
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Bojonegoro;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
SURATMAN ( Penggugat )
Tergugat:
5.Koperasi Serba Usaha " Mitra Rakyat "
6.KPKNL Malang
7.Herlina Hudojo
8.Kantor Pertanahan Kota Malang
46 — 6
- Mengabulkan eksepsi Tergugat IV tentang kewenangan Pengadilan Negeri Malang untuk mengadili gugatan Penggugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 261/Pdt.G/2022/PN Mlg;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara gugatan sejumlah Rp2.895.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Tri Pudji Hastono
Tergugat:
Kantor Pertanahan Kota Malang
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan
41 — 2
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang kewenangan Pengadilan Negeri Malang untuk mengadili gugatan Penggugat;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 263/Pdt.G/2022/PN Mlg;
3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara gugatan sejumlah Rp1.264.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
M Devit Maulana Rizal
Tergugat:
1.PT Bank Mega Tbk. Kantor Pusat Jakarta Cq PT Bank Mega Tbk. Cabang Malang,
2.Raden Darius
3.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang,
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian BPN-ATR RI Cq. Badan Pertanahan Nasional (BPN-ATR) Kabupaten Malang,
122 — 26
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV tentang kewenangan Pengadilan Negeri Malang untuk mengadili gugatan Penggugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 237/Pdt.G/2022/PN Mlg;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara gugatan sejumlah Rp2.964.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah);
107 — 45
Mengabulkan eksepsi Tergugat II sepanjang mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Cilacap mengadili perkara ini;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cilacap tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 64/Pdt.G/2013/PN Clp;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.316.000, 00 ( satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Dwi Indah Setyowati
Tergugat:
1.Kantor Pertanahan Kota Batu
2.Marthen Yudi Wijaya dahulu Oei Ju Hoa
Turut Tergugat:
1.Kepala Desa Beji
2.Camat Batu
3.Hedrarto Hadisuryo, S.H.
4.Yunita Sandrajanti, S.H.
5.Bastian Helmi Aslam
46 — 35
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat V tentang kewenangan Pengadilan Negeri Malang untuk mengadili gugatan Penggugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 123/Pdt.G/2023/PN Mlg;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara gugatan sejumlah Rp527.900,00 (lima ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
181 — 98
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi Terlawan tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensi relatif;- Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang mengadili perkara a quo;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); - Menghukum Pelawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo sejumlah 1.921.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Pengadilan Negeri yangberwenang mengadili atau Kompetensi relatif, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 134HIR sebelum memeriksa mengenai pokok perkaranya Majelis Hakim telahmempertimbangkan dan memutus secara tersendiri mengenai eksepsi tentangkewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili melalui Putusan Sela yangamarnya sebagai berikut:1 Menolak eksepsi tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenangmengadili atau kompetensi relatif yang diajukan oleh Terlawan;Z Menyatakan Pengadilan
Pengadilan Negeri yangberwenang mengadili atau Kompetensi relatif secara menyeluruh belum dapatdiputuskan kerena dalildalil yang dikemukakan para pihak tersebut haruslahdiuji dan dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dalam pokok perkara ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankembali eksepsi tentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadiliatau kompetensi relatif tersebut dengan menghubungkan pada hasil pemeriksaanpersidangan dan mendasarkan pada alatalat
bukti yang diajukan oleh Pelawan maupunTerlawan;Menimbang, bahwa Terlawan dalam jawabannya telah mengemukakan eksepsitentang kewenangan Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensirelatif perkara a quo, yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Ungarantidak berwenang mengadili perkara a quo atau Kompetensi relatif dengan mendasarkantempat dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) No.149 tanggal 20 April 2011 yaitu dihadapan Profesor Doktor Liliana
Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensirelatif menyatakan tetap pada dalildalil atau bantahan bantahan yang dikemukakannyatersebut di atas;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari secaraseksama materi jawab jinawab dan alatalat bukti yang diajukan kedua belah pihakdalam perkara a quo, maka diketahui terdapat perbedaan pokok masalah yang menjadidasar atau alasan para pihak untuk menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran berwenangatau tidak berwenang untuk memeriksa
Pengadilan Negeri yangberwenang mengadili atau Kompetensi relatif menjadi beralasan menurut hukum danHalaman 53 dari 57 Putusan Nomor 84/Pdt.G.Plw/2014/PN Unrharuslah dikabulkan serta yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo adalah Pengadilan Negeri Semarang;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Terlawan tentang kewenanganPengadilan Negeri yang berwenang mengadili atau Kompetensi relatif dikabulkan,maka akibat hukumnya gugatan Pelawan tidak memenuhi syarat formil ataumengandung cacat
ALIDIAR
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Pariaman
2.KPKNL
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Barat Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padang
4.MASRI
116 — 67
M E N G A D I L I
- Menyatakan eksepsi tentang Kompetensi relatif dapat diterima ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang untuk memeriksa, perkara ini melainkan kewenangan Pengadilan Negeri Pariaman ;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.2.554.000,-(Dua juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah ) ;
145 — 158
MENGADILI:
1.Mengabulkan eksepsi TergugatI tentang kewenangan Pengadilan Negeri Muara Enim;
2.MenyatakanPengadilan Negeri Muara Enimtidak berwenangsecara absolutmengadili perkara ini;
3.Menghukum paraPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.3.761.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh satu riburupiah);
Kemudian ditegaskankembali dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 50 Tahun 2006Tentang Pengadilan Agama yang menyatakan Peradilan Agama adalahperadilan bagi orangorang yang beragama Islam, berdasarkan ketentuan diatas Tergugat dan Penggugat mempunyai agama yang sama yaitu agamaHalaman 8 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Padt.G/2020/PN MreIslam, dengan demikian perkara a quo termasuk dalam kewenangan absolutPengadilan Agama bukan kewenangan Pengadilan Negeri Muara Enim;.
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan Pengadilan Negeri Muara Enim;2. Menyatakan Pengadilan NegeriMuara Enim tidak berwenang secara absolut mengadili perkara ini;3.
130 — 11
M E N G A D I L I:DALAM PROVISI ;- Menyatakan gugatan Provisi tidak dapat diterima ;DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat tentang kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara ini; Menyatakan Pengadilan Negeri Berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Menolak eksepsi Tergugat yang lainnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;2.
NURFAIZAH SURATIKA LESTARI
Tergugat:
PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE Cabang Bekasi
17 — 14
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Pengadilan Negeri Bekasi untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat terlalu dini atau premature;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 457.600,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu
1.Drs. H. A. M. Surip Lubay Bin H. Surip
2.Adi Sasmita Lubay Bin H.A.M. Surip Lubay
3.Saihuya Binti H. Surip
4.Hj. Surya Binti H. Surip
5.Hairul Saini Bin Syamhudi
Tergugat:
1.Basarudin Bin H. Surip Madjad
2.PT PERTAMINA EP ASSET II PRABUMULIH FIELD
145 — 72
MENGADILI:
1.Mengabulkan eksepsi TergugatI tentang kewenangan Pengadilan Negeri Muara Enim;
2.MenyatakanPengadilan Negeri Muara Enimtidak berwenangsecara absolutmengadili perkara ini;
3.Menghukum paraPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.1.232.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh dua riburupiah);
172 — 76
Menyatakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat dengan jaminan yang dibebani hak tanggungan bila debitur tidak membayar lunas hutangnya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan adalah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 726. 000,- (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
KAFABIH
Tergugat:
1.SUPRIYONO
2.KOMARIYAH
55 — 20
Kafabih, SE jabatan PE Kepala Bagian Pemasaran untuk mewakili PT Bank Perkreditan Rakyat Mertoyudan Makmur yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro No 48 RT 2 RW 8 Kelurahan Cacaban , Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang yang merupakan kewenangan pada Pengadilan Negeri Magelang (bukan kewenangan Pengadilan Negeri Mungkid) dan Tergugat 1 dan Tergugat 2 atas nama Supriyono dan Komariyah, yang beralamat di Nampik RT 001 RW 001 Bumirejo Mungkid Magelang yang merupakan kewenangan pada Pengadilan
Negeri Mungkid;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, berdasarkan domisili Penggugat tersebut bukanlah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Mungkid, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat Gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah